RESMI Ketentuan Baru KUR BRI 2023, Simak Kriteria Penerima Pinjaman Super Mikro hingga Kecil

RESMI Ketentuan Baru KUR BRI 2023, Simak Kriteria Penerima Pinjaman Super Mikro hingga Kecil

Resmi ketentuan baru KUR BRI 2023, simak kriteria penerima pinjaman super mikro hingga kecil.-BRI-

2. Calon nasabah juga belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema atau skala ultra mikro atau sejenisnya dan kredit kepada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis information technology atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

3. Calon nasabah tidak sedang dalam pembatasan minimal waktu pendirian usaha.

Dalam hal calon nasabah yang waktu usahanya kurang dari 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

- Mengikuti Pendampingan

BACA JUGA: Begini Cara Pengajuan KUR BRI Secara Online, Solusi Pinjaman untuk UMKM

- Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya

- Tergabung dalam kelompok Usaha

- Calon nasabah memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

4. Dokumen yang wajib ada antara lain NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan, RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha

KUR MIKRO

1. Peminjam belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema atau skala ultra mikro atau sejenisnya dan kredit kepada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis information technology atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

2. Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.

3. Dokumen yang harus disiapkan adalah identitas diri (e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah) juga memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.

BACA JUGA: Belum Kebagian KUR, BNI Fleksi Tanpa Syarat Agunan Bisa Jadi Alternatif, Pinjaman Hingga Rp500 Juta

4. Untuk plafon di atas Rp50 juta wajib memiliki NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: