Perda Retribusi dan Pajak Daerah Harus Mampu Tingkatkan PAD
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat mengikuti Rapat Paripurna Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.-Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya-
"Saat sumber anggaran di suatu daerah telah tercukupi, maka seluruh kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan baik,” urai dia.
BACA JUGA: DIBUKA! Presale 3 untuk Penjualan Tiket Konser Dewa 19 di Kota Tasikmalaya
"Fungsi lain dari retribusi adalah sebagai stabilitas ekonomi daerah yaitu mengendalikan harga pasar dan juga dapat membuka kan lapangan kerja baru dalam rangka mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat," tambah dia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST menambahkan adanya aturan daerah tentang retribusi dan pajak daerah ini dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau misalkan beberapa objek retribusi belum ada peraturan daerah, maka pemerintah daerah belum bisa menarik retribusi," papar politisi dari Fraksi PKB ini.
Jadi ketika ada dasar hukum atau perdanya, kata dia, maka bisa diatur di dalamnya seperti penyesuaian tarif retribusi parkir dan lainnya.
"Jadi ada penyesuaian di dalam Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah ini, di-update. Jadi disesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini," ungkap dia.
Dengan adanya perkembangan zaman dan teknologi, maka pembayaran pajak bumi dan bangunan tidak harus manual oleh kepala dusun atau RT/RW. Sekarang bisa diarahkan dengan pembayaran sistem online, baik Q-ris, transfer online pakai debit atau m-banking.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: