Hanya 10 Tahun, Penambang Ilegal Kuras Harta Karun Tasikmalaya Berusia Ratusan Tahun

Hanya 10 Tahun, Penambang Ilegal Kuras Harta Karun Tasikmalaya Berusia Ratusan Tahun

Bongkahan batu Jasper merah yang merupakan ‘harta karun’ dari Tasikmalaya dengan memiliki kandungan mineral seperti intan dan merupakan batu mulia.-Foto: tangkapnalayar/dok radartasikmalaya-

Sementara bongkahan yang lebih halus sudah habis diambil oleh para penambang ilegal pada tahun 1994-2004.

Batu Jasper Merah, yang mirip dengan batu Merah Delima, ternyata memiliki nilai komoditas yang tinggi untuk pembuatan perhiasan dan keramik.

Pada saat itu, warga sekitar tidak memiliki wewenang untuk melarang penambangan ilegal ini, karena tidak ada larangan dari pihak pemerintah.

Kala itu, harga batu Jasper Merah tersebut mencapai miliaran rupiah.

Menurut penuturan Suhro, telah ada puluhan hingga mungkin ratusan ton batu merah tersebut yang dikirim ke Jepang.

Setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengetahui bahwa batu Jasper merah ini dikirim ke Jepang, mereka kemudian menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Namun, pada tahun 2014-2015, batu Jasper Merah ini kembali menjadi incaran para penambang amatir menyusul boomingnya baku akik kala itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait