Mantap! Berantas Rokok Ilegal, Tim Gabungan Lakukan Operasi Gabungan

Mantap! Berantas Rokok Ilegal, Tim Gabungan Lakukan Operasi Gabungan

Tim Gabungan di Kota Banjar saat melakukan operasi untuk berantas rokok ilegal.-Foto: anto sugiyanto/radartasik.disway.id -

Mantap! Berantas Rokok Ilegal, Tim Gabungan Lakukan Operasi Gabungan

KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Tim gabungan di KOTA BANJAR melakukan aksi berantas rokok ilegal.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Banjar, petugas gabungan melakukan operasi ke sebuah pabrik rokok rumahan yang diduga memproduksi rokok ilegal. 

Petugas gabungan dari Satpol PP, perwakilan Bea Cukai Tasikmalaya, Kejari Kota Banjar dan TNI Polri ke lokasi pabrik di Dusun Pabuaran Desa Karyamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar. 

BACA JUGA:Indra Gunawan: Nilai Berita Mampu Ubah Persepsi BPN di Mata Publik

Sebelum ke lokasi, Tim gabungan yang akan ikut dalam opersai berantas rokok ilegal ini, berkumpul terlebih dulu di kantor Dinas Satpol PP bersebelahan dengan Pendopo Kota Banjar untuk brifing. 

Menggunakan kendaraan dinas roda empat petugas gabungan meluncur ke lokasi yang telah didapatkan sebelumnya, hingga akhir sampai di TKP melewati jalan kebun karet. 

Setibanya di lokasi pabrik, petugas gabungan yang melakukan tindakan berantas rokok ilegal, langsung melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemilik pabrik tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan. 

Kadispol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan Suria melalui kabid Gakperunda Aep Saepudin membenarkan operasi bersama yang dilakukan tersebut.

BACA JUGA:BMKG Sebutkan Sektor Usaha Paling Terdampak Perubahan Iklim Saat Ini 

"Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh anggota di lapangan," ucapnya Rabu 02 Agustus 2023. 

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ternyata pabrik rokok rumahan tersebut sudah berijin alias sudah mengantongi ijin.

Dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI Dirjen Bea dan Cukai per tanggal 28 Juli 2023 lalu yang ditanda tangani oleh Plh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tasikmalaya. 

Kasi Pengawasan Dinas Satpol PP Kota Banjar Endra Herdiana menambahkan meski ijin (NPPBKC) sudah ada, namun pabrik rokok rumahan tersebut belum produksi hingga saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: