RSIA di Tasikmalaya Terseret Kasus Perselingkuhan dan Perzinahan, Diduga Jadi Tempat Pengguguran Janin

RSIA di Tasikmalaya Terseret Kasus Perselingkuhan dan Perzinahan, Diduga Jadi Tempat Pengguguran Janin

Para kuasa hukum pelapor ER saat memberikan keterangan di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 28 Juli 2023 malam. rezza rizaldi / radartasik.com--

RSIA di Tasikmalaya Terseret Kasus Perselingkuhan dan Perzinahan, Diduga Jadi Tempat Pengguguran Janin

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sebuah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Tasikmalaya ikut terseret dalam pelaporan atas dugaan tindak pidana perselingkuhan, perzinahan, dan pengguguran janin alias aborsi.

Dalam kasus tersebut, RSIA itu diduga jadi tempat pengguguran janin yang dilakukan seorang wanita inisial SI (24) warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Pelapor dalam kasus ini adalah suami sah SI, ER (31), seorang pengusaha yang juga warga Kecamatan Cibeureum. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota. 

BACA JUGA:Menhub Budi Bahas Integrasi Antarmoda di Bandara Kertajati: Ditargetkan Melayani Penerbangan Komersial Oktober

ER melakukan pelaporan didampingi para kuasa hukumnya dari Maps Lawyer Indonesia ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

"Kasus ini diduga melibatkan beberapa individu. SE (selingkuhan SI, Red), oknum dokter dari RSIA dan lain sebagainya," ujar salah satu Kuasa Hukum ER, Suparno di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 28 Juli 2023 malam. 

Terang dia, tujuan dari pelaporan ini adalah untuk mengusut dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga melanggar hukum serta norma moral.

Beber dia, perselingkuhan antara SI dan SE diduga dimulai pada Maret 2022. Dari hubungan gelap ini, SI hamil dan mencari cara menggugurkan janin dengan bantuan seorang dokter yang bekerja di salah satu klinik. 

BACA JUGA:Benarkah Pemanis Buatan Aspartam Berkait dengan Kanker? Simak Penjelasan BPOM!

"Dokter tersebut memberikan rekomendasi untuk menghubungi keluarganya yang bekerja di RSIA. Diduga, dokter itu ikut serta dalam operasi pengguguran janin tanpa izin dari suami sah SI, yaitu ER," bebernya.

Pengguguran janin itu, tambah Nurita, salah satu kuasa hukum ER lainnya, diduga terjadi pada Juni 2022 namun laporan ke Polres Tasikmalaya Kota baru dilakukan pada Maret 2023 setelah suami sah SI, ER, mengetahui adanya obat untuk rahim yang terluka di rumahnya.

"Dan istrinya mengaku telah melakukan operasi pengangkatan janin di RSIA itu. Kami mendesak Polres Tasikmalaya Kota untuk menyelidiki dan mengusut tuntas laporan tersebut," tambahnya. 

Dikonfirmasi hal itu, Polres Tasikmalaya Kota hingga kini tengah melakukan proses lidik dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: