Tak Patut Ditiru, Ngaku Dibegal Geng Motor, Eh Tahunya Laptop Digadaikan Buat Bayar Utang

Tak Patut Ditiru, Ngaku Dibegal Geng Motor, Eh Tahunya Laptop Digadaikan Buat Bayar Utang

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo-Instagram@polrestabandung-

BACA JUGA: Seleb Malaysia Semprot ke Matty Healy

Kapolresta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa. ”Ini contoh tidak baik agar tidak dilakukan masyarakat lain,” tegas dia.

YS yang berusia 21 tahun dijerat Pasal 220 KUHP karena melaporkan peristiwa tindak pidana padahal palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: