KPU Kota Tasikmalaya Temukan 2 Bacaleg dengan Partai Ganda

KPU Kota Tasikmalaya Temukan 2 Bacaleg dengan Partai Ganda

KPU Kota Tasikmalaya Temukan 2 Bacaleg dengan Partai Ganda--

BACA JUGA:Samsung Galaxy S23 Ultra Resmi Menjadi Official Smartphone Turnamen Final Snapdragon Pro Seri MLBB

KPU telah berkomunikasi dengan partai-partai terkait dan menunggu keputusan dari partai tersebut mengenai nasib Bacaleg dengan partai ganda tersebut.

“Ya kita kembalikan ke partai untuk keputusannya,” katanya.

Tidak hanya masalah partai ganda, KPU juga menemukan beberapa Bacaleg yang pindah partai politik.

Menurut Ade Zaenul Mutaqin, hal ini sah-sah saja selama belum diputuskan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). 

BACA JUGA:Sejak Kecil Dicekoki Ayahnya Tentang Kehebatan Van Basten dan Gullit, Tijjani Reijnders Mantap Pilih AC Milan

Ada sekitar 3 Bacaleg yang teridentifikasi pindah partai, dan kemungkinan perubahan lainnya masih dapat terjadi hingga penetapan DCT.

Tahap Pileg 2024 di Kota Tasikmalaya menjadi perhatian karena adanya kasus Bacaleg dengan partai ganda dan pindah parpol. 

Proses perbaikan berkas Bacaleg masih berjalan, dan KPU menunggu keputusan dari partai terkait untuk menentukan nasib Bacaleg yang terlibat dalam masalah tersebut. 

Sampai penetapan DCT, perubahan Bacaleg pindah dapil maupun pindah parpol masih memungkinkan dilakukan.

BACA JUGA:Al Nassr Dibantai Benfica, Cristiano Ronaldo Tak Bisa Berbuat Banyak

Artikel ini telah tayang di radartasik.id dengan judul: Seperti Aldi Taher, di Kota Tasikmalaya Juga Ada Bacaleg Terdaftar di 2 Parpol Berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: