Waduh Penduduk Kota Tasikmalaya Urutan 1 Bekerja Sebagai Buruh Harian Lepas, Pendidikan Terbanyak Lulus SD

Waduh Penduduk Kota Tasikmalaya Urutan 1 Bekerja Sebagai Buruh Harian Lepas, Pendidikan Terbanyak Lulus SD

Pusat Kota Tasikmalaya yang padat dengan kendaraan yang terparkir.-foto:tangkapnlayar/atcs kota tasikmalaya.-

- Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas ketua RT di lingkungannya.

- Membantu pelaksanaan tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

- Menggerakan gotong royong dan swadaya masyarakat.

Dan Fungsi Ketua RW adalah:

BACA JUGA:Keluarga Kaget Makam Pasien Covid-19 di Tasikmalaya Amblas, Pengelola TPU Aisha Rasidha Kebut Perbaikan

- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas RT di lingkungannya.

- Membantu pelaksanaan program pemerintah di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di lingkungannya.

- Memfasilitasi hubungan antar warga dan antara warga dengan pemerintah di lingkungan RW;

BACA JUGA:Belanda Serahkan 472 Harta Karun ke Indonesia, Ini Daftarnya

- Membantu penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga setempat di lingkungannya.

Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki kebijakan untuk memberikan apresiasi kepada ketua RT dan RW melalui pemberian insentif bulanan sebesar Rp125 ribu per bulan untuk ketua RT dan Rp150 ribu per bulan untuk ketua RW dimulai pada tahun 2021 lalu.

Sesuai dengan tugas fungsinya RT dan RW memilik payung Hukum yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 tahun 2007, RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berada di wilayah kelurahan dan berada di bawah pembinaan pemerintah daerah. 

BACA JUGA:31 Hak Anak yang Dilindungi Undang-Undang, Orang Tua Wajib Tahu!

Ada ketentuan atau syarat-syarat dalam pembentukan RT dan RW yaitu setiap RT terdiri paling sedikit 30 kepala keluarga dan paling banyak 60 kepala keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: