Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Gelombang 1, Ini Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Selama Penerbangan
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang 1, ini barang yang dilarang dibawa selama penerbangan.-pixabay-
Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Gelombang 1, Ini Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Selama Penerbangan
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Saat ini, fase pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang 1 terus berlanjut.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang 1 dimulai pada 4 hingga 18 Juli 2023.
Atas nama pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) terus mengingatkan kepada jemaah haji Indonesia yang akan kembali ke tanah air agar mematuhi aturan barang bawaan.
Hal itu karena maskapai penerbangan telah menetapkan aturan terkait barang yang dilarang dibawa jemaah selama penerbangan.
BACA JUGA:MEMBANGGAKAN, Siswa SMPN 5 Kota Banjar Raih Medali Emas di Ajang Peparpeda III Jabar 2023
Bahkan, maskapai penerbangan akan membongkar bagasi koper jemaah haji Indonesia yang membawa air zamzam.
Seusai aturan penerbangan, berikut ini barang yang dibawa selama penerbangan:
1. Barang yang mudah terbakar/meledak.
2. Senjata api dan senjata tajam.
3. Gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml.
4. Uang lebih dari Rp 100 juta atau SAR25.000.
5. Air zamzam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag