P3K Tenaga Kesehatan Kota Tasikmalaya Jadi Darah Baru Bagi PNS dan Harus Mengikuti Perkembangan Teknologi

P3K Tenaga Kesehatan Kota Tasikmalaya Jadi Darah Baru Bagi PNS dan Harus Mengikuti Perkembangan Teknologi

Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah saat melantik P3K tenaga kesehatan, Rabu 05 Juli 2023. rezza rizaldi / radartasik.com--

P3K Tenaga Kesehatan Kota Tasikmalaya Jadi Darah Baru Bagi PNS dan Harus Mengikuti Perkembangan Teknologi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bisa menjadi memberikan darah baru bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Hal itu dikatakan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah usai menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah P3K tenaga kesehatan di halaman kantor BKPSDM, Rabu 05 Juli 2023.

"Dalam konsep awalnya memang P3K itu adalah untuk mengisi jabatan-jabatan yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS," paparnya.

BACA JUGA:Boarding Pass Bawa Banyak Cuan, Caranya Mudah Banget Loh

"Memang mereka ini (para P3K, Red) punya keahlian yang lebih. Hanya saja memang dalam prosesnya konsep P3K saat ini agak lebih cair," sambungnya.

Hanya saja, terang Cheka, pemerintah tetal punya semangat untuk memastikan yang terpilih menjadi P3K ini bisa menjadi agent of change.

"Karena kita ketahui bersama, kalau PNS itu relatif budayanya birokasi, kemudian dirasakan tak efisien, maka harapannya para P3K ini sebagai new comer bisa memberikan darah baru bagi grupnya ASN untuk lebih menggeliat dan bergerak lebih cepat," terangnya.

Beber Cheka, pada tahun 2022 lalu Pemkot Tasikmalaya telah dilaksanakan pengadaan P3K untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. 

BACA JUGA:INOVATIF 85 Juta Pelanggan PLN Dicover Asuransi Public Liability, Pelanggan Gratis Premi

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebanyak 64 orang, telah diusulkan dan ditetapkan nomor induknya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Dan telah menandatangani perjanjian kerja serta target kinerja sehingga memenuhi syarat untuk diangkat sebagai P3K dan dilantik dalam jabatan fungsional," bebernya.

Cheka menambahkan, P3K merupakan bagian dari ASN yang memiliki kewajiban yang sama dengan PNS. 

Sebagai P3K, mereka telah memiliki target kinerja yang harus dicapai selama masa hubungan perjanjian kerja sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing dan akan dilaksanakan penilaian atau evaluasi kinerja setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: