Polres Ciamis Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, 29 Orang Diamankan
Sejumlah barang bukti sabung ayam yang berhasil disita diamankan di halaman Mapolres Ciamis, Minggu (18/6/2023).-IMAN S RAHMAN/RADAR TASIKMALAYA-radartasik.disway.id
CIAMIS,RADARTASIK.COM-Penggerebekan judi sabung ayam yang dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari kepolisian dan TNI di Dusun Warungkulon RT 01/01 Desa Imbanagara Raya, Kecamatan CIAMIS, Kabupaten CIAMIS pada Minggu (18/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.00.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 29 orang yang berada di lokasi sabung ayam, beserta 19 ekor ayam jago yang digunakan untuk pertandingan.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain satu buah jam rakitan digital, satu buah lonceng kecil yang digunakan sebagai bel sepeda, 12 kurung ayam, 8 buah kisa, dan 14 unit sepeda motor.
Kapolres Ciamis Polda Jabar, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, bahwa penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan perjudian sabung ayam pada malam Minggu.
BACA JUGA:Gantikan Peran Paolo Maldini di AC Milan, Ini Alasan Moncada Lebih Suka Beli Pemain dari Liga Petani
Polisi merespons laporan tersebut dengan mengirim tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis ke lokasi.
”Dari hasil pengecekan tersebut kemudian benar di lokasi tersebut diduga tempat lokasi perjudian sabung ayam, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Ciamis melaporkan kepada Pimpinan, ” papar Kapolres kepada wartawan saat melakukan ekspos di halaman Polres Ciamis Minggu pagi.
Setelah menerima laporan, Kapolres Tony memerintahkan anggotanya untuk mengamankan lokasi dengan bantuan personel yang sedang melakukan patroli dalam Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD).
BACA JUGA:Rencana Pembangunan Tol Getaci Berlanjut, Diprioritaskan Hingga Ciamis
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 dan berhasil mengamankan 29 orang yang sedang terlibat dalam judi sabung ayam di tempat tersebut, beserta barang bukti yang ada.
”Dari hasil penyelidikan, kami tetapkan lima orang yang di duga pelaku yang akan melakukan sabung ayam tersebut,” ucapnya.
Tony menegaskan bahwa para pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.
Pasal ini mengancamkan para pelaku dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sabung ayam digerebeg polisi