Parkir Motor di Lokasi Pedestrian Tasikmalaya Diangkut Paksa Satpol PP
Satpol PP Kota Tasikmalaya mengangkut motor yang terparkir di lokasi pedestrian menggunakan roda. istimewa--
Parkir Motor di Lokasi Pedestrian Tasikmalaya Diangkut Paksa Satpol PP
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Anggota Satuan Polisi Pamong Parja Kota Tasikmalaya mulai melakukan tindakan tegas kepada setiap roda dua yang parkir sembarang di lokasi pedestrian HZ Mustofa-Cihideung.
Seperti, Selasa 13 Juni 2023, Satpol PP menaikan kendaraan roda dua (motor) ke atas gerobak roda yang terparkir sembarangan di pedestrian HZ Mustofa.
Kepala Seksi (Kasi) Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Sandi Sugih membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Bolehkah Menyembelih Kurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal?
Kata dia, pengakutan kendaraan motor tersebut terpaksa dilakukan oleh Satpol PP. Karena kendaraan itu terparkir bukan pada tempat yang disediakan.
"Itu yang di parkir di lokasi pedestrian, yang memang dilarang parkir kendaraan, bahkan sudah tertera rambu-rambu dilarang parkir," katanya kepada radartasik.com.
Kegiatan pemindahan itu, terang dia, hampir setiap hari dilakukan oleh Satpol PP.
Bahkan saking banyaknya masyarat yang memang memarkirkan kendaraanya di lokasi pedestrian.
BACA JUGA:Dongeng Kabayan Ngala Tutut, Kalah Cimunuk Sieun ku Kalangkang Langit
Maka, Satpol PP berinisiatif membuat gerobak untuk memudahkan memindahkan kendaraan yang parkir sembarangan.
"Karena kalau setiap hari berat juga pa mengakut motor itu, kami berinisiatif membuat roda agar mudah memindahkannya," terangnya.
Motor-motor yang diangkut oleh Satpol PP itu, tambah dia, dipindahkan dari lokasi yang memang di larang parkir ke lokasi tempat parkir yang sudah di sediakan di Jalan HZ Mustofa.
"Itu yang kita angkut pemiliknya tidak ada. Kalau yang ada disuruh dipindahkan, dan diberikan edukasi agar tidak parkir di lokasi yang dilarang," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: parkir sembarangan di pedestrian