Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari?

Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari?

Ilustrasi dalil menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.-Pixabay-

BACA JUGA: Masya Allah! Keutamaan Wudhu yang Dahsyat Menjadikan Billal Meraih Ini

Dalil yang menjadi dasar argumen pendapat ini di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Aisyah ra dari Abdurrahman bin Abis dari ayahnya, bahwa dia pernah bertanya kepada Aisyah,

”Benarkah Rasulullah Saw pernah melarang makan daging kurban lebih dari tiga hari?”

Aisyah  ra menjawab, ”Beliau Saw tidak melarang hal itu kecuali pada saat terjadi kelaparan (paceklik) yang dialami sebagian masyarakat. Beliau Saw menghendaki agar orang kaya memberi makanan (daging kurban) kepada orang miskin karena (pada saat itu) kami menyimpan paha kambing, lalu kami memakannya setelah lima belas hari.”

Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Salamah bin al-Akwa ra bahwa Nabi Saw bersabda, ”Barangsiapa menyembelih hewan kurban, janganlah dia menyisakan sedikit pun dagingnya di rumahnya setelah tiga hari.”

BACA JUGA: 3 Keutamaan Wudhu yang Dahsyat Bagi Umat Islam, Secara Medis pun Mencengangkan!

Ketika tiba tahun berikutnya, mereka (para shahabat) bertanya, ”Wahai Rasulullah, apakah kita melakukan sebagaimana tahun lalu?”

Beliau Saw menjawab, ”Kalian makanlah, berikan kepada yang lain, dan silakan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu masyarakat ditimpa kesulitan (kelaparan, red), sehingga aku ingin kalian membantu mereka.”

Kemudian dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri ra bahwa Rasulullah Saw bersabda, ”Wahai penduduk Madinah, janganlah kalian makan daging kurban melebihi tiga hari.”

Mereka mengadu kepada Rasulullah Saw bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah Saw bersabda: ”(Kalau begitu), kalian makanlah, berikanlah kepada yang lain, atau kalian simpanlah.”

BACA JUGA: Kisah Perjalanan Tasik – Jakarta Pesawat Batal Terbang Carter Mobil dari Halim

Berkaitan dengan argumen yang menjadi dasar pendapat pertama, dalam al-I’tibar fi Nasikh wa Mansukh diungkapkan sebagian ulama memahami riwayat Ali bin Abi Thalib ra di atas, ada kemungkinan Ali ra tidak mendengar bahwa Nabi Saw telah menghapus hukum larangan memakan daging kurban lebih dari tiga hari.

Dengan demikian, tidak ada masalah jika seseorang menyimpan daging kurbannya, mengawetkannya ataupun mengolahnya sehingga bisa bertahan lama. 

Dalam hal ini tidak ada batas waktu maksimal penyimpanan karena Nabi Saw tidak memberikan batas itu.

Tentu dengan pertimbangan bahwa kondisi masyarakat tidak sedang dalam keadaan paceklik dan kondisi daging kurban masih layak untuk dikonsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: