Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari?

Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari?

Ilustrasi dalil menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.-Pixabay-

Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari?

RADARTASIK.COM – Di sebagian kalangan masyarakat masih ada yang menganggap bahwa pekurban memperoleh sepertiga bagian daging kurban tidak boleh menyimpannya lebih dari tiga hari.

Sedangkan sebagian lainnya menganggap boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Bahkan, ada juga yang mengawetkannya sehingga bisa bertahan lama seperti disimpan di dalam lemari pendingin, dibuat dendeng, kornet dan sebagainya. 

Agar tidak terjadi pertentangan, ada baiknya topik ini dijelaskan.

BACA JUGA: Bolehkah Penyembelihan Akikah Digabungkan dengan Kurban?

Ustadz Ammi Nur Baits sebagaimana dilansir konsultasisyariah.com menjelaskan para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. 

Pendapat pertama adalah pihak yang melarang menyimpan dan mengawetkan daging kurban melebihi tiga hari tasyrik berdasarkan pernyataan Ali bin Abi Thalib ra dan sikap Ibnu Umar ra. 

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan an-Nasa’i dari Abu Ubaid –mantan budak Ibnu Azhar– dia menceritakan,

”Saya pernah shalat id (Idul Adha) bersama Ali bin Abi Thalib ra. Beliau shalat sebelum khutbah, kemudian beliau berkhutbah dengan menyatakan, ’Sesungguhnya Rasulullah Saw melarang kalian untuk makan daging kurban kalian lebih dari  tiga hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari tiga hari)’.”

BACA JUGA: Haram! Kepala Hewan Kurban Dijadikan Upah dan Kulitnya Dijual, Begini Alasannya

Sementara dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Hibban dari Salim –putra Ibnu Umar ra– bahwa Ibnu Umar ra mengatakan,

”Bahwa Rasulullah Saw melarang makan daging sembelihan kurban lebih dari tiga hari.”

Karena itu, Ibnu Umar tidak mau makan daging kurban lebih dari tiga hari.

Pendapat kedua adalah pihak yang membolehkan menyimpan dan mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik. Ini adalah pendapat mayoritas sahabat, tabi’in, para imam mazhab dan selainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: