HORE Hari Ini Gaji ke-13 PNS Cair, Apakah PPPK Dapat? Ini Daftar Aparatur Negara Berhak Dapat Gaji ke-13

HORE Hari Ini Gaji ke-13 PNS Cair, Apakah PPPK Dapat? Ini Daftar Aparatur Negara Berhak Dapat Gaji ke-13

Ilustrasi. Hari ini gaji ke-13 PNS cair. Foto: dok radartasik.com--

HORE Hari Ini Gaji ke-13 PNS Cair, Apakah PPPK Dapat? Ini Daftar Aparatur Negara Berhak Dapat Gaji ke-13

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Kabar gembira bagi PNS karena hari ini gaji ke-13 PNS cair.

Pemerintah mencairkan gaji ke-13 pada Senin, 5 Juni 2023 atau hari ini.

Tri Budhianto, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, sebelumnya sudah menyampaikan soal pencairan gaji ke-13 PNS tersebut.

BACA JUGA: TAJAM, Penyerang Belanda Resmi Dikontrak Persib, Rekor Golnya Samai Legenda Persib yang Bertahan Lama

Gaji ke-13 PNS tak disalurkan pada tanggal 1 Juni 2023 karena selama empat hari (1-4 Juni) adalah libur panjang.

Soal gaji ke-13 PNS pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Nah, di Pasal 2 PP itu, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang  berhak mendapatkan gaji ke-13.

Adapun alasan pemberian gaji ke-13?

BACA JUGA: Resmi Harga Tiket Perjalanan Jakarta-Pangandaran Cuma 1 Jam, Pilih Jadwal Sesuai Kebutuhan!

Gaji ke-13 PNS itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja kepada bangsa dan negara, tentunya tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.


Ilustrasi gaji ke-13 PNS yang akan cair tinggal hitungan hari di bulan Juni 2023. Foto: radartasik.com--

Berikut daftar aparatur negara berhak dapat gaji ke-13, tercantum dalam Pasal 2 yang disebutkan dengan jelas pada Pasal 3 Ayat 1:

a. PNS dan Calon PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: