5 Macam Tarif Parkir Resmi Aturan Pemerintah di Kota Tasik, Cek Daftar Tarifnya

5 Macam Tarif Parkir Resmi Aturan Pemerintah di Kota Tasik, Cek Daftar Tarifnya

Sejumlah kendaraan terparkir di salah satu ruas jalan yang ada di Kota Tasik.-Foto:tangkapanlayar/dok radartasik.disway.id-

KOTA TASIK, RADAR TASIK.COM - Pemerintah KOTA TASIK secara resmi telah membuat aturan tentang tarif parkir di berbagai titik-titik parkir.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2020, ada 5 macam tarif parkir untuk berbagai kendaraan yang sudah ditetapkan.

5 macam tarif parkir yang resmii aturan pemerinth di Kota Tasik adalah:

BACA JUGA:Cek Instagram Pagi Ini, Dikira Kena Hack Ternyata Down

1.Parkir di lokasi jalan umum tertentu

2.Parkir di lokasi bukan jalan umum tertentu

3.Parkir langganan/berlangganan

BACA JUGA:KEJUTAN, Formasi Persib Musim Depan Berubah, Luis Milla Siapkan Second Striker Jempolan

4.Parkir bongkar muat insidentil

5.Parkir bongar muat berlanganan.

5 macam tarif parkir yang resmi aturan pemerintah tersebut, rinciannya adalah:

BACA JUGA:Subway Sub-Mer Break, Menu Musim Panas yang Menyegarkan

Tarif Parkir di Lokasi Jalan Umum Terentu

1.Tarif Parkir sampai dengan 2 jam pertama:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: