Hati-Hati Denda Rp50 Juta Menanti, Jangan Ubah Nama Jalan atau Nomor Bangunan di Tasik

Hati-Hati Denda Rp50 Juta Menanti, Jangan Ubah Nama Jalan atau Nomor Bangunan di Tasik

Salah satu ruas jalan di Tasik yang nama jalan diambil dari nama pahlawan nasional K.H. Zaenal Mustofa.-Foto: dok radartasik.disway.id-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Warga Kota TASIK harus hati-hati, jangan ubah nama jalan atau nomor bangunan tanpa ada persetujuan tertulis dri Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Tidak hanya dilarang merubah saja, tapi juga dilarang untuk mencabut, memindahkan, merusak menghilangkan tada nama jalan tanpa persetujuan Wali Kota.

Larangan ini merupakan resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Taasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Nama Jaln dan Nomor Bangunan Gedung di Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Jika PPDB Jabar 2023 Alami Masalah, Ini Alur Pengaduan Orang Tua, Syaratnya Mudah

Peraturan ini ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 1 Oktober 2013, dan tercatat di lembaran daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2013 Nomor 143.

Dalam peraturan tersebut bagi orang yang mengubah nama jalan dan atau nomor bangunan gedung tanpa ada persetujuan tertulis dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk ssuai dalam peraturan tersebut.

Selain itu bagi orang yang mencabut, memindahkan, merusak dan atau menghilangkan tanda nama jalan tana persetujuan Wali Kota.

BACA JUGA:BEK Asing Merapat ke Persib, Bagaimana Nasib Nick Kuipers dan Bek Senior Persib? Ini Opsi-Opsinya

Bagisiapa yang berani ubah nama jalan siap-siap untuk kena denda Rp50 juta.

Di Kota Tasik saat ini ada 560 nama jalan yang tercatat secara rsmi di Kota Tasik.  

Ada beberapa ruas jalan yang cukup terkenal di Kota Tasik. Jalan-jalan teresebut selain berada di pusat Kota Tasik, juga banyak dilalui oleh kendaraan dan menjadi jalur yang banyak dilwati oleh masyarakat.

BACA JUGA:Simak Nama-nama Ruas Jalan Ini, Tilang Manual di Kota Tasikmalaya Diberlakukan

Ternyata Kota tasik yang terdiri dari 10 kecamatan dan 69 kelurahan, terdapat 560 jalan. Salah satu jalan yang terpanjang adalah Mangkubumi-Indihing yang panjannya menapai 6,814 kilo meter yang terbentang melrwat tiga kecamatan yaitu Kecamatan Indihiang, Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Mangkubumi.

Belum banyak yang tahu bila 33 nama jalan di Tasik ternyata diambil dari nama tokoh juga pahlawan. Bahkan salah satu jalan yang paling terkenal ada di pusat kota diambil dari nama pahlawan nasional dan tertulis dalam sejarah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: