Ketahui Siswa yang Layak Mendapatkan PIP, Salah Satunya Pemegang KIP dan KKS
Ketahui siswa yang layak mendapatkan PIP, salah satunya pemegang KIP dan KKS.-Suryadi/Radartasik.com-
BACA JUGA:HORE! Dana PIP 2023 Sudah Cair, Jumlah Penerima Lebih 6 Juta Siswa, Ini Cara Ceknya
Selain itu, Anda juga bisa menanyakan secara langsung kepada pihak sekolah terkait informasi siswa penerima PIP.
Siswa yang layak mendapatkan PIP
1. Peserta didik (siswa) pemegang KIP.
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus berikut ini:
BACA JUGA:ASYIK! Cair Bantuan Rp6 Juta Bagi Mantan KPM PKH
- Peserta didik berasal dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).
- Peserta didik berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik berstatus yatim-piatu, yatim, piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan.
- Peserta didik yang menjadi korban bencana alam.
BACA JUGA:DAFTAR 14 Titik SPKLU di Rest Area Jalan Tol Jawa
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan masih memiliki kesempatan untuk kembali sekolah.
- Peserta didik yang mengalami kelainan pada fisik, korban musibah, siswa dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, dan memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Sekedar informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sipintar