Kabar Gembira! Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UKM Masih Tersedia, Simak Manfaatnya

Kabar Gembira! Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UKM Masih Tersedia, Simak Manfaatnya

Kabar gembira! Kuota 1 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku UKM masih tersedia, simak manfaatnya.-Suryadi/Radartasik.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kuota 1 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku UKM masih tersedia dari BPJPH Kementerian Agama (Kemenag).

Kuota 1 juta sertifikasi halal gratis bisa dimanfaatkan pelaku UKM melalui program Sehati.

Pendaftaran sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM dapat diakses melalui tautan linktr.ee/halalindonesia.

Perlu diketahui, mulai 17 Oktober 2024 pelaku UKM (Usaha Kecil dan Menengah) wajib memiliki sertifikasi halal (Sehati).

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa PMDSU 2023 Resmi Dibuka, Simak Bantuan Pendidikan yang Ditawarkan

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kuota 1 juta sertifikasi halal gratis diperuntukkan untuk tiga jenis produk di antaranya:

1. Makanan dan minuman.

2. Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

BACA JUGA:UNIK! Destinasi Wisata Pangandaran Berlatar Belakang Pulau Nusakambangan, Duh Bikin Penasaran

3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Melansir dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, pelaku UKM yang belum melakukan sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dikenakan sanksi.

Untuk itu, pelaku UKM bisa memanfaakan pendaftaran sertifikasi halal gratis dari sekarang. 

Untuk lebih jelasnya berikut ini persyaratan sertifikasi halal gratis:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bpjph