Simak Cara Daftar UM-PTKIN 2023, Calon Mahasiswa Baru Harus Tahu!

Simak Cara Daftar UM-PTKIN 2023, Calon Mahasiswa Baru Harus Tahu!

Simak cara daftar UM-PTKIN 2023, calon mahasiswa baru harus tahu!-Suryadi/Radartasik.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bagi kamu calon mahasiswa baru (maba) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), simak cara daftar UM-PTKIN 2023.

Adapun cara daftar UM-PTKIN 2023 dapat diakses melalui laman https://um.ptkin.ac.id.

Pendaftaran UM-PTKIN 2023 dibuka 10 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga 15 Mei 2023.

Cara daftar UM-PTKIN 2023 bisa menggunakan perangkat handphone, tablet, maupun perangkat komputer (PC).

BACA JUGA:Berapa Jumlah Uang Rupiah Lebaran yang Bisa Ditukarkan di Bank Indonesia? Simak Jawabannya

Perlu diketahui, Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) merupakan jalur seleksi melalui ujian tulis berbasis Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

UM-PTKIN dilaksanakan secara serentak oleh 58 PTKIN (UIN, IAIN, dan STAIN), serta program studi keagamaan yang izin operasionalnya diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).

Calon mahasiswa baru yang ingin mengikuti seleksi UM-PTKIN harus memiliki NISN dan merupakan lulusan MA/SMA/SMK/sederajat atau Pesantren Mu'adalah/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah/setara dengan lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023.

Menurut Koordinator Pokja Humas Publikasi PMB Nasional, M Rikza Chamami mengatakan, pendaftaran UM-PTKIN dikenakan biaya sebesar Rp 200.000.

BACA JUGA:Mudik Bawa Bayi? Ketahui Lokasi Rumah Pertamina Siaga, Sediakan Fasilitas Kesehatan

"Dibayarkan melalui bank yang ditentukan oleh panitia pusat,'' jelasnya, Minggu 9 April 2023 di Semarang.

M Rikza Chamami menjelaskan, untuk pemilihan program studi, siswa dapat memilih maksimal tiga program studi (prodi).

M Rikza Chamami menuturkan, urutan dalam pemilihan prodi menunjukkan prioritas yang dipilih siswa.

Sementara itu, bagi siswa yang hanya memilih satu prodi, diperbolehkan untuk memilih prodi di PTKIN wilayah mana saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kementerian agama