SIMAK Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Menurut BPJS Ketenagakerjaan

SIMAK Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Menurut BPJS Ketenagakerjaan

Simak Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Menurut BPJS Ketenagakerjaan.--BPJS Ketenagakerjaan--

BACA JUGA: Doa Hari ke-17 Ramadan Mohon Dikabulkan Semua Hajat

- Peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp 20.000 dan tertinggi sebesar Rp 414.000.

Sementara pada program JP, ketentuan besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3%, di mana 2% ditanggung perusahaan/pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.

Itulah perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Semoga setelah membaca artikel ini Anda jadi memahami dan tidak salah paham.

BACA JUGA: Nekat Jual Miras saat Ramadan, Polisi Gerebek Toko di Jalan Bebedahan Tasik

Untuk mendapatkan sejumlah manfaat di atas, tentu Anda harus melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: