Pemdaprov dan Pemda se-Jabar Lindungi 1 Juta Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota melindungi 1 juta pekerja informal lewat program BPJS Ketenagakerjaan.-Jabarprovgoid-
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Sebanyak 1 juta pekerja informal di Jawa Barat kini mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota untuk membantu masyarakat pekerja sektor nonformal.
Dalam keterangannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan pemberian asuransi ketenagakerjaan bagi tenaga informal bertujuan agar mereka memperoleh perlindungan saat bekerja.
Dia menegaskan program ini ditujukan bagi kelompok pekerja yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial, seperti sopir, tenaga kebersihan, kuli bangunan, pemulung, asisten rumah tangga hingga seniman.
BACA JUGA: Bandung-Jakarta Hanya 1 Jaman, Gubernur Jabar dan Dirut KAI Bahas Modernisasi Jalur Kereta
BACA JUGA: PKL Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya Minta Solusi, Bukan Sekadar Penertiban
Pemdaprov Jabar mengalokasikan anggaran Rp 25 miliar untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi satu juta pekerja tersebut.
Menurut Dedi, kebijakan ini tetap dijalankan meski kemampuan fiskal daerah tengah menurun. Dia menuturkan saat ini Jabar kehilangan daya dukung fiskal sekitar Rp 2,5 triliun, namun pemerintah tetap berkomitmen memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal.
Dia menegaskan iuran asuransi ketenagakerjaan mulai disetor bulan ini sebagai wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.
Langkah progresif Pemdaprov Jabar ini mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
BACA JUGA: Gubernur dan Dirut KAI Hadirkan Kereta Petani dan Pedagang di Jawa Barat
BACA JUGA: Jalan Rusak di Sukalaksana Disorot, Pemkot Tasikmalaya Siapkan Langkah Perbaikan
Pratikno menilai Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang secara serius mengalokasikan anggaran untuk pelaku seni dan budaya, sekaligus memberikan contoh bagi daerah lain.
Menko PMK berharap kebijakan seperti ini dapat diterapkan oleh pemerintah daerah lain agar perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal semakin luas dan merata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: