Catat Ya Cara Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ini untuk Semua Jenjang Pendidikan

Catat Ya Cara Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ini untuk Semua Jenjang Pendidikan

Ilustrasi cara penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023-2024-Foto:tangkapanlayar-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Melalaui peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 akun 2021 telah ditetapkan empat cara pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023-2024.

Melalui peraturan ini, masing-masing pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan PPDB sesuai dengan kondisi dan daerahnya asing-masing.

Ada empat jalur PPDB yang sudah ditetapkan, dan diharapkan melalui empat jalur ini dapat memberikan kesempatan yang adail bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dari domisili peserta didik.

Juga untuk mendorong kerjasama antara sekolah, keluarga dan masyarakat untuk menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik.

BACA JUGA:Info Loker! YESS Programme Kementan Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Bilingual Secretary

Empat jalur pendaftaran berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat. Berikut uraian empat jalur tersebut:

1. Zonasi

Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Untuk SMP aling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, untuk SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah

2. Afirmasi

BACA JUGA:Ramadan 2023, FRESTEA dan Coca-Cola System Dukung Pemulung dan Keluarga Yayasan Mahija Parahita Nusantara

Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

3. Perpindahan Tugas Orang Tua

Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Paling banyak maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

4. Prestasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: