KETAHUI! Mahasiswa yang Layak Mendapatkan KIP Kuliah 2023, Salah Satunya Tercatat di DTKS Kemensos

KETAHUI! Mahasiswa yang Layak Mendapatkan KIP Kuliah 2023, Salah Satunya Tercatat di DTKS Kemensos

Mahasiswa yang layak mendapatkan KIP Kuliah 2023, salah satunya tercatat di DTKS Kemensos.--Suryadi/Radartasik.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COMMahasiswa yang layak mendapatkan KIP Kuliah 2023 yaitu berasal dari keluarga kurang mampu namun memiliki prestasi, baik akademik maupun non akademik.

KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan tinggi bagi siswa-siswi yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Kemdikbud Ristek telah menetapkan beberapa kriteria mahasiswa yang layak mendapatkan KIP Kuliah.

Oleh karena itu, tidak semua calon mahasiswa baru (Camaba) dapat mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah.

BACA JUGA: Belasan Warung Nyemen di Kota Tasik Dirazia Satpol PP, Kasi Penyelidikan: Tipiring dengan Denda Rp3 Juta

Sebelum membahas mahasiswa yang layak mendapatkan KIP Kuliah 2023, simak terlebih dahulu cara mendaftar akun KIP Kuliah:

1. Siswa-siswi mengakses laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, bisa melalui handphone, tablet, maupun perangkat komputer.

2. Siswa-siswi memasukkan data dengan benar yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

3. Pastikan email yang digunakan untuk mendaftar akun aktif karena informasi pendaftaran KIP Kuliah akan dikirimkan melalui email tersebut.

BACA JUGA: Alessandro Florenzi Yakin AC Milan Akan Kalahkan Napoli: ‘Saya Tidak Berpikir Mereka Gembira Bertemu Kami’

Perlu diketahui, mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan pendidikan penuh hingga selesai perkuliahan.

Namun perlu dicatat bahwa jika mendapatkan KIP Kuliah harus bisa mempertahankan IPK dengan sebaik mungkin agar bantuan pendidikan tersebut tidak dicabut pemerintah.

Setelah kamu mengetahui informasi seputar KIP Kuliah, berikut ini mahasiswa yang layak mendapatkan KIP Kuliah 2023:

1. KIP Kuliah diberikan khusus kepada siswa-siswi SMA/MA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun 2023 atau maksimal lulus 2 tahun yaitu 2022 dan 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: