Begini Tarif Listrik Non Subsidi Periode April – Juni 2023 Usai Mengalami Penyesuaian
Tarif listrik non subsidi periode April – Juni 2023 tidak mengalami penyesuaian.--PT PLN--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik non subsidi periode April – Juni 2023.
Tarif listrik non subsidi yang baru saja ditetapkan berlaku efektif mulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2023.
Penyesuaian tarif listrik alias tariff adjustment periode April – Juni 2023 berlaku untuk 13 golongan pelanggan non subsidi PT PLN.
Tarif listrik non subsidi ditetapkan tidak mengalami perubahan alias tetap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BACA JUGA: RESMI THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2023
Dilansir laman Kementerian ESDM, keputusan tarif listrik non subsidi tidak mengalami perubahan dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, keputusan tersebut mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu di Jakarta mengatakan penyesuaian tarif listrik non subsidi sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Dimana, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi dan Harga Patokan Batubara/HPB).
BACA JUGA: Asyik, Pelindo Sediakan Mudik Gratis Pulang Pergi, Ini Rute Perjalanan yang Dituju
BACA JUGA: RESMI Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Lebaran Tahun 2023, Ini Lengkapnya
Sesuai ketentuan tersebut, menurut dia, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023.
Realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36% dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 920,41/kg (sesuai kebijakan DMO Batubara 70 USD/ton).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: