Lindungi Industri Tekstil Lokal, Menkop UKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal
Menteri Koperasi UKM Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers pemberantasan impor pakai bekas ilegal..--Biro Humas Kemendag--
Teten menegaskan bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberi tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.
Namun, Teten memastikan Kemenkop UKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.
Selanjutnya, Menkop UKM bersama Mendag menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor. Sehingga, produk dalam negeri tak terganggu produk impor.
Dia mengatakan saat ini unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar, rata-rata 31 persen dari total pasar domestik.
BACA JUGA: CATATAN Gol, Assist dan Harga Transfer Mantan Timnas Brasil U-20 Usai Gabung Persib
”Tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” kata menteri asal Garut ini.
Untuk itu, kata dia, perlu ada literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal.
”Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” ujarnya.
Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut. Bagaimana pun industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya.
BACA JUGA: KASIHAN, Cadangan Abadi Persib Musim Ini, Eriyanto Disarankan Bobotoh Pindah Klub: Demi Jam Terbang
Di semua negara, kata dia, bakal melindungi negaranya dari setiap barang yang masuk melalui berbagai aturan.
Dia mencontohkan industri kelapa sawit Indonesia yang banyak dijegal untuk bisa diekspor.
Begitu juga dengan koperasi ekspor Indonesia ke Eropa dan Amerika Serikat yang harus memenuhi 21 sertifikasi. Dimana, 3 di antaranya harus dilakukan review setiap 6 bulan sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: