Lindungi Industri Tekstil Lokal, Menkop UKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Lindungi Industri Tekstil Lokal, Menkop UKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Menteri Koperasi UKM Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers pemberantasan impor pakai bekas ilegal..--Biro Humas Kemendag--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Koperasi UKM (Menkop UKM) Teten Masduki membuat kesepakatan dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Mereka menyepakati langkah-langkah untuk berantas impor pakaian bekas ilegal. Upaya tersebut untuk lindungi industri tekstil lokal, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.

Kesepakatan Menkop UKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu.

Dalam hal ini, penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.

BACA JUGA: RESMI Gabung Persib, Mantan Timnas Brasil U-20 Ucapkan Janji yang Membuat Bobotoh Terharu

Menkop UKM dan Mendag juga melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

Teten Masduki maupun Mendag mengaku mendapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil.

Salah satunya dengan berantas impor pakaian bekas ilegal yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag maupun kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal.

Teten menyampaikan itu dalam pembahasan dengan Mendag Zulkifli Hasan terkait Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal terhadap UKM di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

BACA JUGA: PROFIL Eriyanto Cadangan Abadi Persib, Belum Pernah Bermain 1 Menit Pun hingga Bobotoh Bersimpati

Kemenkop UKM, Kemendag dan Kemenkeu akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu.

Caranya? Menutup impor pakaian bekas sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan penyelundup termasuk gudang-gudang penampungan. Kemudian menuntut sanksi atau hukuman maksimal bagi importir gelap.

Pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, tapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: