SEGERA Cek Daftar Nama Haji Reguler Tahun 2023 di Tiap Provinsi Melalui Link Ini

SEGERA Cek Daftar Nama Haji Reguler Tahun 2023 di Tiap Provinsi Melalui Link Ini

SEGERA cek daftar nama haji reguler tahun 2023 di tiap provinsi. Ini link daftar nama haji reguler 2023.--Kemenag--

JAKARTA,  RADARTASIK.COM – Anda sebaiknya segera cek daftar nama haji reguler tahun 2023.

Karena, Kementerian Agama sudah mengumumkan daftar nama haji reguler tahun 2023 setiap provinsi di seluruh Indonesia.

Kemenag merilis daftar nama haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H / 2023 M berdasarkan sebaran provinsi.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan daftar nama haji reguler yang berhak melunasi Bipih masing-masing provinsi sudah diumumkan.

BACA JUGA: JANJI Bek Muda Persib Sungguh Menenangkan, Dia Tak Gentar Hadapi Bhayangkara FC yang Sedang Bagus

”Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jamaah,” terang dia dalam keterangan resminya, Kamis 23 Maret 2023.

”Jika Keputusan Presiden tentang BPIH sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jamaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Saiful Mujab menambahkan tahun ini ada 203.320 kuota jamaah haji reguler.

Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota Jamaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

BACA JUGA: Pastikan BBM 1 Harga Tepat Sasaran, BPH Migas Terjun ke NTT

Adapun kriteria haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan Bipih 1444 H / 2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jamaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. 

b. Jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H / 2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Bipih tahun 1441 H / 2020 M.

c. Jamaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: