SIMAK! Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2023

SIMAK! Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2023

Simak aturan jam kerja ASN selama Bulan Ramadan 2023.--Kementerian PANRB--

JAKARTA,RADARTASIK.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2023.

Aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023.

Surat edaran itu tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran ini sudah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 20 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA: PROFIL 8 Bintang Masa Depan Persib Bertalenta Hebat, 2 Diantaranya Masih di Eropa

BACA JUGA: DAFTAR Top Skor Liga 1 2022/2023: Striker Persib David da Silva Diburu 9 Penyerang Lainnya, Ini Daftarnya

Surat edaran itu ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH Makruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dilansir laman resmi Kementerian PANRB, pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 - 15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Sedangkan jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 - 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 - 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 - 12.30.

BACA JUGA: Catatan Gol, Assist dan Harga Transfer Robi Darwis, Gelandang Pekerja Keras Persib Bandung

BACA JUGA: Kata Spalletti Setelah Napoli Diunggulkan Lawan Milan, AC Milan Adalah Liga Champions dan Maldini Juara 5 Kali

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 - 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 - 14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: