Hari dan Jam Kerja ASN Akan Berubah, Perpres FWA Sedang Diajukan ke Presiden
Hari dan jam kerja ASN (aparatur sipil negara) akan berubah.--BKN--
BOGOR, RADARTASIK.COM – Sia-siap saja. Hari dan jam kerja ASN akan berubah. Tempat kerja pun akan ada pilihan.
Kini peraturan presiden (perpres) soal flexible working arrangement atau FWA sedang diusulkan ke Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo di Ciawi Kabupaten Bogor, belum lama ini.
Saat itu ia sebagai pembicara dalam acara Sharing Session tentang Relevansi Penerapan Flexible Working Arrangement terhadap Peningkatan Kinerja ASN di Kantor Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN.
BACA JUGA: Menpan RB Bicara soal Honorer, Punya Beberapa Opsi Penataan Tenaga Non-ASN, Sedang Cari Jalan Tengah
Dia menjelaskan saat ini pemerintah tengah memproses kebijakan yang mengatur tentang flexible working arrangement.
”Kebijakan yang dimaksud ialah rancangan peraturan presiden (perpres) yang nantinya akan mengatur jumlah hari dan jam kerja serta fleksibilitas waktu dan tempat bekerja,” terangnya seperti dilansir laman resmi BKN, Sabtu 4 Maret 2023.
Deny menambahkan rancangan perpres FWA sedang dalam proses pengajuan ke Presiden Jokowi.
Kementerian PANRB juga segera merancang peraturan turunannya tentang fleksibilitas kerja bagi ASN (aparatur sipil negara).
BACA JUGA: Hore..! Honorer Diangkat Seluruhnya Menjadi Salah Satu Opsi Penataan Tenaga Non-ASN
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan pemanfaatan teknologi informasi, hadirnya generasi muda yang bergabung menjadi ASN hingga pandemi Covid-19 menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja ASN beberapa tahun belakangan ini.
Dia mengatakan beberapa faktor tersebut menyebabkan dinamika yang mempengaruhi pola kerja di lingkungan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: