CATAT! Aturan Baru KUR Super Mikro, Bunga KUR Super Mikro 3 Persen Efektif Per Tahun

CATAT! Aturan Baru KUR Super Mikro, Bunga KUR Super Mikro 3 Persen Efektif Per Tahun

Ilustrasi aturan baru KUR Super Mikro dengan bunga 3 persen efektif per tahun.--Bank Mandiri--

BACA JUGA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Besuk Korban Penganiayaan, Ini yang Disampaikannya

Calon penerima mempunyai usaha produktif atau layak dibiayai. Calon penerima belum pernah menerima KUR, tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha dan belum pernah menerima kredit.

Kecuali, investasi atau modal kerja komersial kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga,  kredit skala ultra mikro atau sejenis dan pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Calon penerima KUR Super Mikro berupa usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia waktu pendirian usahanya kurang dari 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

a. Mengikuti pendampingan

BACA JUGA: WEEK END Mau Bersepeda? JANGAN LUPAKAN Hal Ini YA!

b. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya

c. Tergabung dalam kelompok usaha

d. Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai  usaha produktif dan layak.

Calon penerima KUR ini dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:

a. KUR pada penyalur KUR yang sama.

b. Kredit kepemilikan rumah

c. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif

d. Kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun

BACA JUGA: GARUT DINOBATKAN Sebagai Kota Fashion, KemenkopUKM Akan Bangun Factory Sharing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: