CATAT! Aturan Baru KUR Super Mikro, Bunga KUR Super Mikro 3 Persen Efektif Per Tahun
Ilustrasi aturan baru KUR Super Mikro dengan bunga 3 persen efektif per tahun.--Bank Mandiri--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menerbitkan aturan baru KUR Super Mikro awal tahun ini.
Apa itu Kredit Usaha Rakyat alias KUR Super Mikro? Dalam aturan baru KUR Super Mikro disebutkan jumlah pinjaman kredit ini benar-benar mikro. Plafonnya maksimal Rp 10.000.000 per penerima.
Bunga KUR Super Mikro cukup murah. Bunga KUR Super Mikro 3 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga atau marjin flat atau anuitas yang setara.
Namun jangka waktu kredit sama dengan KUR Mirko yakni paling lama 3 tahun untuk kredit modal kerja. Sedangkan paling lama 5 tahun untuk pembiayaan investasi dengan grace period sesuai dengan penilaian penyalur kredit.
BACA JUGA: Inilah 5 Jenis KUR Bank Mandiri, Pinjaman Maksimal Rp 100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
Lebih asyiknya, jika diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, jangka waktu kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 tahun.
Sementara jangka waktu pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 tahun.
Itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit atau pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian penyalur kredit.
Untuk skema pembayaran pembiayaan ini, debitor dapat melakukan pembayaran pokok dan bunga secara angsuran berkala atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara penerima dan penyalur.
BACA JUGA: Bikin Kompos Pakai Metode TAKAKURA Yuk, Cukup Pakai Keranjang Cucian Bekas
Penerima kredit yang bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di penyalur KUR, dengan ketentuan dapat menambah plafon pinjaman ini sesuai dengan pertimbangan penyalur KUR masing-masing.
Penerima KUR Super Mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah plafon yang tercantum dalam akad. Artinya, tidak boleh ada potongan.
Penerima kredit ini dapat ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Calon penerima kredit ini terdiri atas usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja serta ibu rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: