Kasihan! 1.899 Pelamar CPPK Dibatalkan Kelulusannya, Simak Penjelasan Kemenag
Sebanyak 1.899 pelamar CPPK Kementerian Agama dibatalkan kelulusannya.-Istimewa-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Masa sanggah seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diumumkan di Kementerian Agama.
Sebanyak 1.240 pelamar CPPK dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Namun, sebanyak 1.899 pelamar CPPK dibatalkan kelulusannya.
Artinya, semula 1.899 pelamar CPPK lulus seleksi administrasi. Setelah diverifikasi ulang dan masa sanggah, mereka dinyatakan tidak lulus.
Kemenag mengumumkan hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah bagi CPPPK pada Sabtu 28 Januari 2023.
BACA JUGA: Nasib Perajin Souvenir Kerang di Pasar Wisata Pangandaran, Masih Bergelut Biar tidak Bangkrut
Dilansir laman remi Kemenag, Kementerian Agama sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPPPK tahun 2022 pada 15 Januari 2023 lalu.
Sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sebanyak 149.435 peserta diumumkan tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar CPPPK Kementerian Agama yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberi kesempatan mengajukan sanggah dari 16 - 18 Januari 2023.
Proses sanggah melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Total ada 43.559 pelamar yang mengajukan sanggahan.
BACA JUGA: Alhamdulillah Kuota Bantuan Rutilahu Kota Banjar Bertambah, Syarat Bagi Penerima Cek di Sini
Sekjen Kemenag Nizar Ali menjelaskan setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah.
”Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” tegas Ketua Panitia Seleksi ini di Jakarta, Sabtu 28 Januari 2023.
Dia mengatakan Kementerian Agama mengumumkan daftar nama 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi setelah masa sanggah.
Ada pun pelamar yang tidak tercantum namanya dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: