Alhamdulillah Kuota Bantuan Rutilahu Kota Banjar Bertambah, Syarat Bagi Penerima Cek di Sini

Alhamdulillah Kuota Bantuan Rutilahu Kota Banjar Bertambah, Syarat Bagi Penerima Cek di Sini

Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar Otong Suhaya (kiri) berdiskusi dengan salah satu staf belum lama ini.-Cecep Herdi-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM – Bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) untuk warga tidak mampu di Kota Banjar berjumlah 280 unit di tahun 2023. Kuota bantuan Rutilahu Kota Banjar ini mengalami menambahkan jika dibandingkan tahun 2022 lalu.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar Hj Sri Sobariah melalui Kabid Perumahan dan Pemukiman Otong Suhaya. Jumlah tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

"Kepastian kuota bantuan rutilahu sebanyak 280 unit tersebut setelah rapat koordinasi dengan provinsi belum lama ini," ujar Otong, Minggu 29 Januari 2023.

Menurutnya, kuota bantuan rutilahu tahun ini lebih banyak. Yakni bertambah 30 unit jika dibandingkan pada tahun 2022 yang hanya mendapatkan 250 unit.

BACA JUGA:Berhalangan Hadir, Mahasiswa STISIP Bina Putera Banjar Bisa Serap Materi Perkuliahan Lewat Ini

Otong melanjutkan, kuota bantuan tersebut merupakan hasil pendataan yang sebelumnya dilakukan oleh pihak desa/kelurahan melalui LPM/BKM di masing-masing desa/kelurahan.

"Hasil rapat koordinasi dengan Provinsi tahun 2023 untuk bantuan rumah tidak layak huni se-kota Banjar itu 280 unit," sebut dia lagi.

Menurut Otong, berkaca dari tahun 2022, nilai bantuan rutilahu sebesar Rp20 juta per penerima bantuan. Namun pihaknya belum mengetahui apakah di tahun 2023 ada kenaikan atau tidak. Sebab saat rapat dengan provinsi sebatas membahas kuota bantuan.

"Nominal bantuan tahun lalu itu Rp20 juta. Untuk tahun ini kami belum tahu ada kenaikan dan tidaknya nilai bantuan. Saat rapat baru sebatas membahas kuota bantuan," katanya.

BACA JUGA:Katrol Eksistensi Pramuka di Kota Tasikmalaya, Atalia Praratya: Lewat Pramuka Anak-anak Kembali ke Jalurnya

Sekadar diketahui, besaran bantuan akan diketahui setelah terbit juklak dan juknis pelaksanaan. Sementara kriteria penerima bantuan rutilahu harus memenuhi persyaratan, di antaranya merupakan warga tidak mampu atau berpenghasilan rendah.

Selain itu, warga penerima juga belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari program yang lain. Kemudian memiliki tanah hak milik, dan memiliki kesanggupan untuk swadaya menyelesaikan seperti menyediakan material tambahan untuk proses pembangunan.

"Jadi harus memiliki tanah sendiri dan ada kesanggupan dari warga yang akan menerima bantuan rutilahu. Apabila tidak bersedia, biasanya nanti akan diganti oleh orang lain yang lebih bersedia," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: