Gabungan Ormas Islam Datangi Bale Kota Tasikmalaya Minta Revisi Perda Tata Nilai

Gabungan Ormas Islam Datangi Bale Kota Tasikmalaya Minta Revisi Perda Tata Nilai

Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah saat menerima surat tuntutan Aliansi Ormas Islam Nahi Munkar, Rabu 18 Januari 2023.- Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ratusan massa gabungan ormas Islam datangi Bale Kota Tasikmalaya, Rabu 18 Januari 2023. Mereka yang tegabung dalam Aliansi ormas Islam Nahi Munkar Kota Tasikmalaya meminta revisi Perda Tata Nilai atau penegakan Perda Tata Nilai nomor 7 tahun 2014.

Revisi Perda Tata Nilai menurut massa aksi diperlukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini. Dimana berbagai penyakit masyarakat (Pekat) di Kota Tasikmalaya dinilai kian memprihatinkan. 

Ustad Ade Yanyan, Salah Satu Orator Aksi mengatakan, kehadirannya ke Bale Kota sebagai komitmen untuk memerangi semua penyakit masyarakat termasuk ingin menyelesaikan persoalan gerombolan bermotor.

"Karena ketertiban masyarakat saat ini sudah terganggu. Apalagi marwah Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri harus dijaga. Maka tegakkan aturan itu," paparnya.

BACA JUGA:Soal Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kades Padawaras: Bukan Tidak Berdasar

Ustad Yanyan Albanyani, Ketua FPI Kota Tasikmalaya menuturkan, Perda Tata Nilai harus secara utuh dan tegas diterapkan di lapangan. 

"Bencana tak akan datang ke daerah itu jika tidak marak kemaksiatan. Makanya harus ditegakkan Perda tersebut dan disesuaikan dengan kondisi saat ini," tuturnya.

Nanang Nurjamil, Koordinator Forum Mujahidin Kota Tasikmalaya menjabarkan berbagai tuntutan massa dalam aksi kali ini, sehingga Perda Tata Nilai perlu diperbaiki dan ditegakkan.

Sebab penyakit masyarakat di Kota Tasikmalaya sudah sangat memprihatinkan. Mulai dari peredaran miras, narkoba, praktik prostitusi online, perjudian, cara berpakaian wanita yang tidak sesuai dengan agama dan kearifan lokal.

BACA JUGA:Alhamdulilllah, Ribuan Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu di Kota Tasikmalaya Dapat Bansos Uang Tunai

"Segera melakukan perubahan SK tim koordinasi penerapan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya agar terstruktur serta direalisasikan di lapangan dengan cara prosedural," bebernya.

Ketua MUI Kota Tasikmalaya, KH Ate Musodiq yang turut hadir dalam aksi dan mendukung aksi tersebut. Hanya saja karena Kota Tasikmalaya saat ini dijabat Pj, maka harus dibahas dengan DPRD.

"Jadi harus dimusyawarahkan. Masalah payung hukum hubungannya dengan DPRD. Perda itu bisa dilaksanakan karena legislasi disahkan DPRD, pelaksanaannya tim, anggaran dan pengawasan juga sanksinya. Ini harus semua aktif," paparnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah langsung turun menerima surat tuntutan massa. Menurut dia, apa yang diinginkan massa akan langsung dibahas bersama Sekda dan MUI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: