Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir di 2 Daerah, Cek di Sini Agar Kendaraan Tidak Kena Blokir

Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir di 2 Daerah, Cek di Sini Agar Kendaraan Tidak Kena Blokir

Ilustrasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 4 provinsi berlaku tahun 2023.-Disway-

BACA JUGA: Cara dan Syarat Mengurus Duplikat STNK yang Hilang

Sedangkan Provinsi Sulawesi Barat buka program pembebasan pajak kendaraan bermotor mulai 12 Januari sampai 5 Maret 2023.

Dalam pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan 2 pembebasan biaya antara lain:

1. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepemilikan Kedua (II) dan seterusnya dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

BACA JUGA: STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Tol, Aturan Baru 2023

”Yukkk Ramai-ramai ke Samsat terdekat, agar kendaraan anda yg menunggak tidak kena blokir !!!.” Tulis akun Instagram @bpkpdsulbar.

Tarif Penerbitan BPKB

Berapa tarif penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) untuk roda dua (motor), roda tiga, roda empat atau lebih?

Tarif penerbitan BPKB mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 76 Tahun 2020 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Tol Getaci Punya 9 Simpang Susun, Ini Manfaat Interchange

Berikut ini tarif penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB):

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

1. Baru per penerbitan Rp 225.000

2. Ganti kepemilikan per penerbitan Rp 225.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: