STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Tol, Aturan Baru 2023
PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) akan menerapkan aturan baru 2023. Salah satu aturan baru 2023 adalah sanksi STNK diblokir jika tidak bayar tol.-Radartasik.com-
YOGYAKARTA, RADARTASIK.COM – PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) akan menerapkan aturan baru 2023.
Aturan baru 2023 yang diberlakukan PT RITS adalah terkait dengan implementasi sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Salah satu aturan baru 2023 adalah sanksi STNK diblokir jika tidak bayar tol.
Untuk melaksanakan aturan baru 2023 mengenai saksi STNK diblokir jika tidak bayar tol, PT RITS bekerja sama dengan Korlantas Polri.
BACA JUGA: 9 Jalan Tol Baru untuk Dukung Mudik Nataru, Cek Daftar Jalan Tol di Sini
Terkait sanksi STNK diblokir jika tidak bayar tol disampaikan Emil Iskandar, Project Manager PT Roatex Indonesia Toll System di Yogyakarta, Sabtu 17 Desember 2022.
Saat itu, Emil Iskandar menekankan pentingnya bagi calon pengguna tol MLFF untuk melakukan registrasi dan memastikan transaksi atau membayar tol melalui berbagai platform yang tersedia.
Menurut dia, dalam penegakan hukum, RITS sebagai Badan Usaha Pelaksana MLFF telah bekerja sama dengan Korlantas Polri dalam hal integrasi data kepemilikan kendaraan.
Ke depan, tambah dia, walaupun ke depannya gerbang tol sudah tidak ada lagi (tidak ada barrier), namun seluruh pelanggaran tetap teridentifikasi oleh sistem MLFF.
Untuk mengidentifikasi pelanggaran, PT RITS yang memanfaatkan sistem satelit navigasi GNSS (Global Navigation Satellite System) yang akan mendeteksi pergerakan kendaraan saat melewati jalan tol.
”Jadi jangan sampai, hanya gara-gara kita tidak bayar tol Rp10.000 lalu STNK diblokir,” sebut dia dalam acara Dialog Teknologi dan Pameran: Implementasi MLFF untuk Peningkatan Pelayanan Jalan Tol, kemarin.
Sedangkan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjadi Keynote Speaker pada acara tersebut.
Dia menyampaikan hadirnya sistem tol nontunai nirsentuh MLFF akan mewujudkan perubahan sistem pembayaran dari dulunya tunai non tunai menggunakan e-Toll, selanjutnya menerapkan sistem cashless tanpa sentuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bpjt.pu.go.id