Bawaslu Ciamis Buka Lowongan Kerja untuk Jadi Anggota Panwaslu Kelurahan, Ini Persyaratan Lengkapnya

Bawaslu Ciamis buka lowongan kerja untuk jadi anggota Panwaslu Kelurahan se-kabupaten Tatar Galuh tersebut. --
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik /telah mengundurkan diri dari anggota
partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir)
BACA JUGA:Ayok Merapat! Berikut 5 Game Penghasil Uang Terbaru yang Terbukti Membayar
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4) Bersedia bekerja penuh waktu;
5) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu
oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota
Jika anda tertarik dengan lowongan kerja tersebut dan ikut serta mengawasi jalannya.
Maka dapat melakukan pendaftaran dan pengiriman berkas dari tanggal 14 - 19 Januari 2023
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: