Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Januari 2023 di Daerah Ini
Ilustrasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 4 provinsi berlaku tahun 2023.-Disway-
TASIK, RADARTASIK.COM – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir. Program ini berlaku mulai awal hingga akhir bulan Januari 2023.
Program ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 tahun 2022 tentang Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta Pajak Progresif.
”Ayo...!!! manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Mulai 02 Januari 2023 s/d 28 Februari 2023,” tulisan Twitter@bpkaaceh.
”Segera kunjungi kantor Samsat terdekat di Kota Anda,” lanjut tulisan dalam Twitter itu.
BACA JUGA: Motor Bodong Bisa Dibuatkan STNK Baru? Penjelasannya Begini
Melalui program ini, wajib pajak akan mendapat fasilitas berupa bebas denda pajak, bebas pajak progresif dan bebas BBNKB Ke-2.
Selain itu, wajib pajak hanya bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang menunggak di atas 3 tahun.
Informasi tambahan, untuk mengetahui informasi tagihan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online melalui E-Samat Provinsi Aceh.
Caranya gampang banget! Cukup dengan melakukan 4 langkah sebagai berikut:
BACA JUGA: Cara Urus Surat Motor Bodong, Waktunya 6 Bulan Sebelum Motor Bodong Permanen
BACA JUGA: Hanya karena Latto-Latto, Plaza Asia Tasikmalaya Diserbu Bocah SD
Pertama, kunjungi situs e-samsat E-Samat Provinsi Aceh
Kedua, pada kolom yang tersedia, masukan nomor polisi kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: