Begini Mekanisme Pengangkatan Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah, Anda Berminat jadi kepsek?

Begini Mekanisme Pengangkatan Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah, Anda Berminat jadi kepsek?

Presiden Joko Widodo bersama guru. Guru PPPK bisa jadi kepala sekolah, simak syarat dan aturannya.-Ist/bengkuluekspress.com-

BACA JUGA: Asyik Mulai 2023, Mengurus Pensiun Cuma 1 Hari, Pindah Instansi Cukup 2 Hari Lewat Sistem Ini

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan.

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

BACA JUGA: Buah Kelapa Sumatera Laku di Pangandaran Jawa Barat, Hasil Produksi Lokal Hanya Mampu 20 Persen

11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Ada 3 persyaratan yang dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Pertama, memiliki sertifikat pendidik.

Kedua, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.

BACA JUGA: Siap-Siap di Ciamis Sistem Parkir Langganan Berlaku, Simak Tarif dan Caranya di Sini

Ketiga, memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bagaimana jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat?

1. Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun. Setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun.

2. Penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 masa periode dengan jangka waktu 8 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: