Siap-Siap, Ada Aturan Baru Tenaga Pendamping Pembangunan Non-ASN, Syarat Minimal Cek di Sini
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat penyusunan Perpres tentang Pendampingan Pembangunan bersama sejumlah menteri di Kantor Kemko PMK, Jakarta, Selasa 27 Desember 2022.-Humas PAN RB-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah akan membuat aturan baru tenaga pendamping pembangunan non-ASN (aparatur sipil negara).
Ke depan, tenaga pendamping pembangunan non-ASN diatur perpres (peraturan presiden). Kini rancangan perpres aturan baru tenaga pendamping pembangunan non-ASN sedang disusun pemerintah.
Rencana aturan baru tenaga pendamping pembangunan non-ASN terungkap dalam rapat Kementerian PAN RB bersama Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Rapat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendampingan Pembangunan digelar di Jakarta pada Selasa 27 Desember 2022.
BACA JUGA: Yes! Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023 Sudah Pasti Dibuka, Cek 8 Jabatan Prioritas Pemerintah
Rancangan perpres ini sebagai upaya pemerintah melakukan penataan SDM di lingkungan instansi pemerintah, termasuk para pendamping pembangunan.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan rancangan perpres telah dilakukan pembahasan dengan instansi terkait. Kementerian PANRB juga telah memberikan masukan dan pertimbangan.
”Pertimbangan tersebut khususnya terkait dengan sumber daya manusia di bidang pendampingan pembangunan,” ujar dia seperti dirilis Humas PAN RB, Selasa 27 Desember 2022.
Anas menjelaskan tenaga pendamping pembangunan yang selanjutnya disebut pendamping adalah tenaga yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau unsur masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional di bidang pendampingan pembangunan.
BACA JUGA: Catat! 9 Jabatan Prioritas Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023, Cek di Sini
Pendamping tersebut bertugas sebagai penyuluh, fasilitator, pendamping atau nama lain dengan tugas sejenis.
”Pendamping yang berasal dari ASN merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional,” jelas dia.
Pendamping yang berasal dari ASN melaksanakan pendampingan pembangunan sesuai dengan jabatan fungsionalnya dan dapat diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Pendamping yang berasal dari ASN juga diberikan nilai angka kredit atas tugas tambahan jabatan fungsional atau capaian penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: men-pan rb