Satpol PP Bertindak! Tegur Pemilik Lima Cafe di Kota Tasikmalaya Langgar Jam Operasional

Satpol PP Bertindak! Tegur Pemilik Lima Cafe di Kota Tasikmalaya Langgar Jam Operasional

Kadis Pol PP Kota Tasik, H Iwan Setiawan saat memberikan pengarahan kepada personelnya.-Istimewa-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sejumlah cafe dan tempat hiburan termasuk lima cafe di Kota Tasikmalaya langgar jam operasional telah diberi pembinaan dan teguran oleh Dinas Satpol PP dan Disporabudpar Kota Tasikmalaya

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, H Iwan Setiawan, Selasa 20 Desember 2022 sore.

Menurut dia, teguran dan pembinaan terhadap pemilik lima cafe di Kota Tasikmalaya merupakan tindak lanjut adanya laporan dari salah satu kelompok ormas Islam di Kota Tasikmalaya. 

Laporan yang diterimanya bahwa masih ada sejumlah cafe yang menyelenggarakan kegiatan malam yang ditengarai melanggar jam operasional cafe sesuai Perda Tata Nilai Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Lima Cafe di Kota Tasikmalaya Kena Teguran Gara-Gara Buka Melebihi Jam Operasional

Terang dia, Satpol PP bersama ormas Islam langsung mendatangi cafe tersebut untuk memberikan imbauan agar tidak buka melebihi jam operasional cafe yakni pukul 23.00 WIB.

Selain itu, petugas penegak perda itu melarang cafe atau tempat hiburan menjual minuman keras (miras) atau minuman yang mengandung alkohol.

Sebab, tegas dia, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri dilarang adanya peredaran minuman keras (zero miras).

Tak hanya itu, pada Pasal 10 Perda Nomor 7 Tahun 2015 disebutkan, bahwa masyarakat dapat berperanserta dalam pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyajian, penyimpanan dan konsumsi minuman beralkohol.

BACA JUGA:Asyik, Waktu Pencairan BSU Diperpanjang Hingga 7 Hari ke Depan, Cek Pengumumannya di Sini

“Kita sudah tindaklanjuti dengan memberikan pembinaan dan peneguran kepada para pemilik cafe dan tempat hiburan yang memang melanggar jam operasional. Kita lakukan bersama-sama OPD terkait dari disporabudpar,” tegasnya.

Dia menambahkan, terkait aturan buka melebihi jam operasional cafe dan tempat hiburan di Kota Tasikmalaya regulasinya ada di OPD lain yang menjadi pengampu yakni Disporabudpar. 

Dalam penegakan perda atau perwalkot sudah menjadi kewenangan dari Satpol PP. 

Tetapi, jelas dia, dalam pelaksanaan di lapangan dilakukan bersama-sama dengan OPD lain manakala ditemukan adanya suatu pelanggaran terkait jam operasional, konten, dan lain sebagainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: