Asyik, Waktu Pencairan BSU Diperpanjang Hingga 7 Hari ke Depan, Cek Pengumumannya di Sini
Batas waktu pencairan BSU diperpanjang hingga 7 hari ke depan atau 27 Desember 2022.-Tangkapan layar Instagram@kemnaker-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kabar gembira pagi pekerja. Waktu pencairan BSU diperpanjang hingga 7 hari ke depan atau sampai 27 Desember 2022.
Waktu pencairan BSU diperpanjang diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram-nya @kemnaker pada Selasa 20 Desember 2022.
Awalnya, waktu pencairan BSU diproses sampai tanggal 20 Desember 2022. Namun, pemerintah menetapkan waktu pencairan BSU diperpanjang hingga 7 hari ke depan.
Informasi yang beredar, pemerintah memperpanjang waktu pencairan BSU dengan alasan masih banyak buruh atau pekerja yang belum mengambil bantuan ini.
BACA JUGA: Klik! Nonton Kupu-Kupu Malam Episode 7, Bagaimana Hubungan Laura dengan Arif Dirgantara
Saat ini sekitar 700.000 penerima belum mencairkan BSU.
Bagi Anda yang belum mengetahui mekanisme pencairan BSU tahun 2022 melalui PT Pos Indonesia, simak langkah berikut ini:
1. Penerima datang ke kantor pos terdekat
2. Wajib download aplikasi PosPay
BACA JUGA: CNG Gantikan BBM, Konverter Kit Gratis, Baca Aturan Pemanfaatan CNG Lengkapnya di Sini
3. Tunjukkan QR Code yang ditampilkan pada aplikasi PosPay
4. Bagi yang tidak memiliki Android, petugas akan melakukan pengecekan NIK untuk memastikan kebenaran data
5. QR Code di-scan oleh petugas menggunakan aplikasi Pos Giro Cash
6. Dilanjut dengan pemrosesan verifikasi data penerima dan identitas fisik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: instagram kemnaker