Lima Cafe di Kota Tasikmalaya Kena Teguran Gara-Gara Buka Melebihi Jam Operasional
Polres Tasikmalaya Kota memberi teguran salah satu cafe di Kota Tasikmalaya gara-gara buka melebihi jam operasional, Selasa 20 Desember 2022 dini hari.-Istimewa-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tasikmalaya Kota gencar melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Tak hanya ditingkat Polsek saja, tingkat Polres pun mulai bergerak.
Selasa 20 Desember 2022 dini hari, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui KBO Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Wahidin bersama anggota gabungan melakukan patroli.
Dalam patroli ini lima cafe di Kota Tasikmalaya kena teguran petugas. Mereka kena teguran gara-gara buka melebihi jam operasional.
"Semalam dari jam 22.00 WIB sampai dini hari, kita lakukan KRYD gabungan polsek dan piket fungsi Polres Tasikmalaya Kota," paparnya, Selasa siang.
BACA JUGA:Asyik, Waktu Pencairan BSU Diperpanjang Hingga 7 Hari ke Depan, Cek Pengumumannya di Sini
"Ini dalam rangka antisipasi kerawanan kamtibmas seperti tindak pidana C3 (Curat, Curas, Curanmor) dan mendatangi cafe-cafe yang ada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota," sambungnya.
Khususnya untuk cafe-cafe ini, terang dia, diimbau bahwa operasional cafe dan sejenisnya tidak boleh lewat dari jam operasional yang ditentukan, yakni pukul 23.00 WIB.
Sedikitnya ada lima cafe di Kota Tasik yang diberi teguran gara-gara buka melebihi jam operasional. Kelima cafe tersebut berada di wilayah Indihiang, Kelurahan Sukamajukidul, Kecamatan Indihiang.
Kemudian cafe di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Indihiang. Lalu 2 cafe di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes. Dan terakhir cafe di Persimpangan Jalan Tarumanagara, Kecamatan Tawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: