Pembakar Aula Pendopo Banjar Bebas dari Jeratan Hukum? Berikut Ini Penjelasan Polisi

Pembakar Aula Pendopo Banjar Bebas dari Jeratan Hukum? Berikut Ini Penjelasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana SH MH saat diwawancarai kasus pembakar Aula Pendopo Banjar.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM – Tersangka pembakar Aula Pendopo Banjar berinisial P (20), warga Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar dikembalikan kepihak keluarganya alias bebas dari jeratan hukum. 

Keputusan terhadap tersangka bebas dari jeratan hukum tersebut diambil setelah hasil Visum et Repertum Psychiatricum (VeRP) dokter spesialis kedokteran jiwa yang dilakukan terhadap tersangka.

"Hasil visum et Repertum Psychiatricum menyatakan tersangka mengalami gangguan jiwa cukup berat," kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana SH MH kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022. 

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan hasil visum tersebut lalu berkoordinasi dengan penuntut umum, tersangka tidak dipidana berdasarkan hasil visum.

BACA JUGA:Piala Dunia Qatar Usai, Piala AFF 2022 Datang, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia Pilihan Shin Tae Yong

BACA JUGA:Resmi! Laksamana TNI Yudo Margono Jadi Panglima TNI, Ini Instruksi dari Presiden Jokowi Hadapi Pemilu 2024

BACA JUGA:Game Mobile Legends Season 27 Tahun Baru 2023, Cek di Sini Fitur Terbarunya

Jaksa peneliti berpendapat berdasarkan pasal 44 ayat 1 KUH Pidana dan setelah dilakukan gelar perkara yang hasilnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Surat perintah penghentian penyidikan (SP3), setelah itu lalu dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan," jelasnya.

Menurut dia, pada Sabtu 17 Desember 2022 lalu, Polres Banjar menyerahkan yang bersangkutan ke pihak keluarga.

Namun pihak keluarga meminta yang bersangkutan untuk menjalani perawatan tradisional di Ciamis.

"Pihak keluarga minta perawatan tradisional bersangkutan di yayasan Maung Bodas Ciamis karena keterbatasan biaya jika di RS," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: