Aturan BBM Terbaru Disahkan, 3 Jenis BBM Dilarang Dijual Lagi, Ini Daftar Harga BBM di Pulau Jawa Hari Ini

Aturan BBM Terbaru Disahkan, 3 Jenis BBM Dilarang Dijual Lagi, Ini Daftar Harga BBM di Pulau Jawa Hari Ini

Ilustrasi. Suasana di salah satu SPBU di Kota Tasikmalaya. Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual lagi. Foto: rezza rizaldi / radartasik.com----

Adapun harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar hingga hari ini masih tetap sama dan berlaku satu harga di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Antoine Griezmann: Sulit Melawan Argentina Bersama Lionel Messi di Final Piala Dunia

Jadi, harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter setelah mengalami kenaikan dari Rp 7.650 per liter. Sedangkan Solar Rp 6.800 per liter.

Kenaikan harga BBM itu sesuai dengan keterangan Pertamina pada Rabu malam 30 November 2022 lalu.

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

BACA JUGA: Walid Reragui: Maroko Membuat Afrika Bangga, Tetapi Anda Tidak Dapat Memenangkan Piala Dunia Melalui Keajaiban

Kepmen itu sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.

Daftar Harga BBM di Pulau Jawa Hari Ini:

Provinsi DKI Jakarta

- Solar Rp6.800

- Pertalite Rp10.000

- Pertamax Rp13.900

- Pertamax Turbo Rp15.200

- Dexlite Rp18.300

- Pertamina Dex Rp18.800

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: