Mau Voting

Mau Voting

Raja Malaysia Yang Dipertuan Agong Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah (kanan) melantik Anwar Ibrahim sebagai Perdana Menteri Malaysia, 24 November 2022.- -MOHD RASFAN-AFP--

Yang menarik perhatian saya adalah bahan bakunya dari bagian tubuh manusia. Bagi yang ikut mengamalkan proses ini harus dapat dalil tentang kehalalan metodenya, yaitu disetarakan dengan kehalalan donor darah. Pada prinsipnya potongan tubuh manusia tidak najis, apa pun akidahnya, karena bahan ciptaan manusia tidak najis.

Ahmad Zuhri

Mungkin ini ya yg membuat kita kurang cepat maju dan selalu ketinggalan... terlalu prosedural dan birokratis. Ada penemuan baru lambat direspon, malah terbelenggu dengan aturan yg ada.. Contoh nyata,.. Inisiasi mobil listrik sudah sejak 2012, semua negara maju masih riset dan pengembangan. Inovator nya malah diperkarakan dan masuk penjara.. Disaat negara maju sudah meluncurkan produk moblis nya dan terbukti bisa, kita baru punya Perpres nya 2019.. Bertahun2 yg kurang dimanfaatkan dengan baik, karena terbelenggu aturan yg kita buat sendiri.. Sekarang ya impor lagi.. mmg ada yg dibuat di dalam negeri, tapi teknologi nya blm kita kuasai..

Jhelang Annovasho

Kalimat terakhir dalam tulisan Abah DI hari ini menguak bagaimana alam pikir Abah. Seperti yang sering diungkap Pak Pry, Abah itu orangnya... Anda semua sudah tahu. He he.... Begini. Saya rasa semua orang akan menemukan keseimbangannya. Menemukan zona nyamannya. Di situ dia akan berkembang baik secara pribadi, keilmuan, dan kontribusi ke masyarakat. Orang pintar biarkan mengorbit secara alami. Dari situ dia mengorbit secara wajar, secara stabil, tidak mudah goyah, tidak mudah menyatakan pembenaran, serta tidak mudah melakukan sesuatu yang mencelakai dan merusak nama baiknya. Satu lagi, tidak mudah tiba2 tenggelam entah kemana. Tenggelam jauh ke dalam tanpa lagi diketahui kemana perginya, oleh para pengikutnya. Pengikut yang dimaksud adalah pengikut instagramnya, bukan pengikut ideologinya. Setelah mengorbit secara wajar dan seimbang, jika ilmunya itu benar, ilmuwan itu akan diakui secara kokoh di masyarakat. Apalagi pak Yuda pernah mengalami goncangan kecil. Dia sudah sangat kokoh di posisinya, di orbitnya. Mohon maaf, tidak ada niat mengajari. Saya cuma berpendapat, juga bertanya meski tanpa tanda tanya. Selamat mengawali pekan yang baik untuk semuanya.

ALI FAUZI

Kadang kita, tepatnya NKRI, membuat peraturan bisa menjerat kita sendiri. Setidaknya membatasi inovasi. Bukan saja di bidang kedoketran, tapi juga di bidang-bidang lainnya. Misal di bidang kedokteran, terbukti drh Yuda dan dr Terawan jadi korban, di bidang perusahaan Pak DIS jadi korbannya --meski tak terbukti di pengadilan. Kapan kita bisa bikin peraturan yang minimal tidak mengekang inovasi....? Karena inovasi tiada henti. 

EVMF

Pak Mirza kalau dirunut kebelakang "laser" pun (berdasarkan ilmu fisika) awalnya untuk kepentingan militer ; kemudian di-aplikasikan di bidang kedokteran, seperti untuk menghancurkan batu ginjal sehingga tidak perlu melalui tindakan operasi pengangkatan batu ginjal. Apakah lantas fisikawan (ahli laser) - layak menangani pasien sakit ginjal ?????

Mirza Mirwan

Drh. Yuda Heru Fibrianto, Ph.D. ditangkap polisi dan diadili gegara praktek penyuntikan protein sel. Penerima suntikan protein sel dihadirkan sebagai saksi. Tonny Kurniawan, salah satunya, bersaksi bahwa ia merasa lebih sehat setelah menerima suntikan protein sel. Padahal sebelumnya ia sudah divonis dokter bahwa hidupnya tinggal tiga tahun lagi. Saksi lain juga merasa lebih sehat. Pun tak ada efek samping. Suka tak suka, malu tak malu, kita harus mengakui bahwa kualitas UU tentang kesehatan -- juga tentang bidang lainnya -- sangat tidak komprehensif. Banyak kekurangannya. Polisi yang membuat BAP tak sepenuhnya memahami UU. Jaksa yang membuat dakwaan dan tuntutan hanya melihat pasal-pasal dalam UU yang tidak komprehensif tadi. Sampai di titik ini, kecerdasan dan hati nurani hakim yang akan menentukan.nasib si terdakwa. Dalam kasus drh. Yuda, majelis hakim relatif bijak. Tetapi tetap menjatuhkan vonis,: denda Rp25juta. UU yang tidak komprehensif tadi masih diperparah dengan ego sektoral dari organisasi profesi. Bukan hanya dalam kasus drh. Yuda, tetapi juga Dr. Terawan dulu itu. Mungkin mereka merasa kalah pamor. Dan ego sektoral itulah yang membuat dunia kedokteran di Indonesia tertinggal dari negara tetangga. Inilah Indonesia. Praktek pengobatan tradisional diizinkan. Legal. Tetapi pengobatan berdasarkan sains malah dihambat, Kalau begini caranya, kapan orang berduit memilih berobat ke RSUP Cipto Mangunkusumo ketimbang Singapura atau Penang?

Membo Warno

Diakses ke Presiden. P.Jokowi mirip p.Dahlan, vivere very coloso... nyerempet2 dikit ke yang 'ngeri2' gitu. Indonesia nggak kurang orang2 aneh tapi pintar serta cerdas. Harus ada ruang buat mereka guna mererapkan konsep 'rahmatan lil alamin'....

adi Nugraha

kalau ditelusuri dari putusan direktori MA secara online, dendanya hanya 15jt, disitu disebutkan barbuk dan isi rekening pak dokter hewan. Sebenarnya tidak bisa dipidanakan lho, karena pasien tidak dipaksa berobat (atas inisiatif sendiri) ke pak dokter hewan. Memang, pasien tersebut udah tahu dokter hewan, kok ya masih mau berobat, sampai buka celana di ruang tamu, apa ndak malu dan bandel (bisa aja ada cctvnya di ruang tamu tsb, kalau disidang lagi bakal jadi barbuk akurat) wkwkw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: