Bus Sahabat Terguling di Tol Cipali, 2 Orang Tewas

Bus Sahabat Terguling di Tol Cipali, 2 Orang Tewas

Bus Sahabat terguling di Tol Cipali, Minggu 11 Desember 2022.-Ist/Radarcirebon.com-

CIREBON, RADARTASIK.COMBus Sahabat terguling di Tol Cipali (Cikopo Palimanan) pada Minggu 11 Desember 2022. Dikabar 2 orang tewas dalam kecelakaan Bus Sahabat itu.

Bus Sahabat terguling di Tol Cipali pukul 13.35 WIB, di Kilometer persegi 100+900 arah dari Jakarta ke Cirebon.

Diduga, kecelakaan tunggal terjadi akibat pengemudi bus kurang antisipasi dalam mengontrol kecepatan kendaraan.

Sehingga, kendaraan hilang kendali dan masuk median mengenai wire rope juga tiang rambu. Posisi akhir bus terbalik di median jalan.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Pengakuan Sopir Bus Pariwisata saat Kecelakaan di Ciamis hingga 3 Orang Meninggal

Dilansir radarcirebon.com, petugas layanan lalu lintas ASTRA Tol Cipali langsung dari tim Traffic Monitoring Center (TMC) ASTRA Tol Cipali segera mengarah ke lokasi kejadian sekitar 11 menit kemudian.

Waktu respons tersebut lebih cepat dari Standar Pelayanan Minimum (SPM) petugas layanan lalu lintas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam kejadian ini petugas layanan lalu lintas ASTRA Tol Cipali mengevakuasi 8 korban luka ringan, 10 korban luka berat dan 2 korban meninggal dunia ke RS Abdul Radjak Purwakarta.

Dalam proses evakuasi dilakukan penutupan lajur di L2 secara situasional. Namun terpantau arus lalu lintas saat evakuasi masih dapat dilalui pengguna jalan dengan aman dan lancar.

BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan 2 Motor Tabrakan dengan Bus Pariwisata di Ciamis, 3 Orang Meninggal

ASTRA Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jalan.

Tidak hanya itu, ASTRA Tol Cipali telah memasang berbagai fasilitas keselamatan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Namun hal ini tentunya harus ada sinergi yang baik dari masyarakat yang di dukung dengan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kelancaran dan keamanan dalam berkendara.

Salah satunya dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan batas kecepatan maksimal 100 km/jam dan batas minimal 60 km/jam yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com