Mantap, 5 Bantuan Sosial Bakal Cair 2023, Cek di Sini
Ilustrasi. Ada 5 bansos bakal cair 2023. Foto: medialampung.disway.id--
BACA JUGA: Hore, Daftar 5 Bansos Bakal Cair 2023, Senangnya Para Pelajar Akan Dapat Bantuan Sosial
Bantuan PKH di tahun 2022 ditargetkan diterima oleh 10 juta keluarga di seluruh Indonesia yang menjadi penerima manfaat. Diperkirakan target ini masih sama akan ditetapkan pada tahun 2023.
Pada akhir tahun 2022 yaitu di bulan Desember, terdapat proses verifikasi kelayakan penerima PKH oleh pemerintah.
Hal ini mengakibatkan adanya potensi penerima PKH tahun 2022 tidak bisa menerima PKH lagi di tahun 2023 jika memang tidak layak.
Verifikasi akan dilihat dari faktor meninggal, alamat tidak ditemukan, sudah termasuk orang yang sejahtera, berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan faktor-faktor lainnya.
BACA JUGA: Senangnya, 5 Bansos Bakal Cair 2023, Ayo Cek Daftarnya di Sini
Maka dari itu kuota yang ada bisa dialihkan untuk keluarga lain yang lebih layak dan memenuhi persyaratan.
3. Bantuan PIP Kementerian Agama
Bantuan ini sama saja dengan PIP Dikdasmen Kemendikbudristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA. Besaran bantuannya pun sama dengan PIP Kemendikbud.
Prioritas PIP:
BACA JUGA: Cara Ambil Bansos PKH Tahap 4 Sebesar Rp 750 Ribu, Ibu Hamil dan Bayi juga Dapat Hak
- siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadat DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: