Yes! Pelajar Bisa Dapat Rp 1 Juta Tahun 2023, Begini Tahapan dan Cara Daftar Bantuan PIP, Catat Ya

Yes! Pelajar Bisa Dapat Rp 1 Juta Tahun 2023, Begini Tahapan dan Cara Daftar Bantuan PIP, Catat Ya

Cara daftar calon penerima PIP 2023 untuk pelajar SD,SMP,SMA dan SMK--Palpres--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Sungguh kabar menggebirakan bagi pelajar di Indonesia dari SD, SMP dan SMA hingga SMK.

Maksimal, pelajar bisa dapat Rp 1 juta tahun 2023 dari Program Indonesia Pintar atau PIP.

Jadi, penerima bantuan PIP 2023, meski pelajar kini bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta meski tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Adapun agar pelajar bisa dapat Rp 1 juta tahun 2023 melalui bantuan PIP, pelajar terlebih dahulu harus mendaftarkan diri.

Sementara itu dikutip dari situs Jendela Kemdikbud, agar pelajar bisa dapat Rp 1 Juta tahun 2023 bisa melakukan pendaftaran calon penerima PIP

Pendaftaran calon penerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing maupun Lembaga Pendidikan non formal lainnya. 

Lalu, setelah melakukan proses pendaftaran, kemudian pihak sekolah memasukkan data anak tersebut ke dalam daftar usulan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Nah, data pada Dapodik inilah yang menjadi dasar penyaluran dana PIP kepada siswa SD-SMA penerima manfaat.

Jika menilik pada pendaftaran tahun sebelumnya, tahapan dan cara daftar bantuan PIP 2023 sebagai berikut:

1. Daftar melalui sekolah atau lembaga pendidikan dengan membawa berkas persyaratan, seperti KIP, KKS, atau SKTM.

2. Sekolah kemudian menandai status kelayakan peserta didik di aplikasi Dapodik sebagai calon penerima PIP.

3. Selanjutnya dinas pendidikan setempat mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP dan berdasarkan data hasil verifikasi pada aplikasi inilah, dinas pendidikan memberikan persetujuan tertulis.

4. Kemudian, menyampaikan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan nonformal ke direktorat teknis terkait.

5. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id